Legalitas yang tersedia:
• NPWP
• NIB
• SIUP
• PI PRODUK KEHUTANAN
Dalam prosess importasi barang
atau memasukan barang import, banyak perusahaan penyedia jasa CUSTOMS CLEARANCE
IMPORT yang menawarkan jasa mereka kepada para IMPORTIR yang berencana akan
mengimport barang. Sebaliknya banyak Pengusaha IMPORTIR yang mencari Perusahaan
Penyedia Jasa Customs Clearance untuk dapat membantu prosess Pengeluaran barang
dari kawasan Pabean.Di dalam Hal Jasa ada beberepa biaya yang akan timbul
sebagai komisi atau fee atau Jasa yang di bebankan seperti : Jasa Customs
Clearance atau Inklaring, Jasa Hendling Fee, Jasa SPJM ( Jasa Pemeriksaan
barang ), Biaya DO, Biaya Demorage, Biaya Storage atau Penumpukan, Biaya
Bhandel, Biaya Lift Of, Transport Local Area, Biaya Agenci Fee, Riper
Container, Container Cleaning dan lainnya.Dari beberapa istilah biaya jasa yang
timbul di atas, di sini akan kami jelaskan masing masing Maksud, arti dan
tujuan yaitu:
1. Jasa Customs Clearance /
Inklaring : Biaya jasa pengurusan document di lokasi pabean atau Bea Cukai.
2. Handling yaitu Biaya jasa
perusahaan untuk menitoring barang dari barang tiba sampai pengiriman barang di
gudang.
3. Jasa SPJM yaitu Biaya jasa
untuk dalam kegiatan pemeriksaan barang import di kawasan Pabean atau Beacukai.
Biaya ini hanya dikenakan kepada perusahaan yang kena jalur merah.
4. Biaya Bahandel yaitu Biaya
prosess pemindahan barang dari lokasi penimbunan barang ke lokasi tempat
pemeriksaan Barang.
5. Biaya DO Yaitu Biaya yang di
tagih oleh pihak agen shipping line di Negara tujuan ( Biaya proses bongkar
barang dari Kapal Container menuju ke Lokasi penimbunan Barang.
6. Biaya Demorage yaitu Biaya
yang timbul karena melewati batas sewa container di pelabuhan tujuan. Masing
masing shipping memiliki kesepakatan sesuai negosiasi di pelabuhan muat. Sebaiknya
sebelum prosess import dapat meminta free Time Demorage maksimal 14 hari.
7. Biaya Storage yaitu biaya
penimbunan barang di pelabuhan selama dari barang Tiba sampi barang di
keluarkan, Saya sarankan jika sudah terbit SPPB ( Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang ) terbit harus segera di keluarkan, karena untuk menghindari Denda
Storage yang besar.
8. Biaya Lift Of yaitu biaya
penurunan Container saat mengembalikan container di Depo penitipan Container.
9. Biaya Clening Container
yaitu biaya pembersihan Container yang bekas di pakai import tersebut.
10. Biaya Riper Container yaitu
Biaya yang di Charges oleh pihak shipping karena container yang baru digunakan
import mengalami kerusakan. Biasa yang sering kena yaitu bekas import mesin
atau alat berat yang merusak container pada saat pembongkaran barang import
dari dalam Container.
11. Agenci Fee yaitu biaya yang
di minta oleh agen shipping line atau freight forwader sebagai atas jasa
keagenan di pelabuhan tujuan.
12. Pajak Import / PIB yaitu
biaya pajak atas import barang yang di bayarkan oleh importer kepada Negara
dalam importasi.
Dari beberapa penjelasan di
atas yaitu tentang masalah biaya yang timbuk dalam import barang, maka
selanjutnya akan kami jelaskan prosess Customs Clearance Import atau Inkliring
tersebut saegai berikut:
Prosess pertama membuat PIB
guna untuk menentukan pembayaran pajak import dengan data acuan INVOICE,
PACKING LIST, BL dan lainnya sehingga tebit Billing untuk prosess pembayaran di
bank.
Prosess ke dua setelah
pembayaran barang akan terbit penjaluran di dalam prosess importasi seperti
Jalur Merah, Jalur Kuning, dan Jalur Hijau.
Prosess Tiga yaitu Penyerahan
documentasi dan kelengkapan document ke Beacukai.
Prosess ke Empat yaitu Bhandel
barang agar bisa dilakukan pemeriksaan barang di lokasi pemeriksaan.
Prosess ke Lima yaitu prosess
pengeluaran barang dari lokasi penimbunan barang import setelah terbit SPPB.
Tentunya biaya seperti DO, Storage dan lainnya sudah terbayarkan.Dari lima
langkah ringkasan Prosess Customs Clearance di atas yaitu gambaran dari
bagaimana prosess importasi.
Thanks & Best Regards
Mr, Ozi Rianda
Import Service
PT. PURARI MITRA RAPUNZEL
WhatsApp : 0812-9877-7611
hp : 0822-9066-9719
Tlp : (021)2187 2763)
Fax : (021)2867 9623)